skip to main | skip to sidebar

Blog Tugas Kelompok 6

DATA FORGERY

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Archives
  • Contact Us

Selasa, 21 Mei 2013

UU ITE Yang mengatur tentang Keamanan Transaksi Elektronik

Diposting oleh Unknown di 12.03
Dalam kasus data forgery, si pelaku melakukan pembobolan terhadap data pribadi seseorang pada sebuah situs internet banking. Bukan hanya membobol, bahkan sebuah situsnya pun bisa digandakan dengan cara membeli domain dan merubah sedikit dari nama domain tersebut.

Contoh pada kasus klikBCA, nama domainnya dirubah menjadi berbagai domain karena kecerdikan si pelaku. Namun si pelaku tidak bisa di jerat hukuman, karena meskipun ia melakukan hacking, namun ia tidak melakukan pencurian data apapun.


Berikut adalah petikan pasal pada UU ITE yang mengatur tentang keamanan transaksi elektronik.

Yang pertama adalah soal domain:
Pasal 23

(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak
memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat,
dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan
karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak
mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
~
Pasal 24
(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah
berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain
yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Perundang-undangan
~

Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual,
situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan
Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

~

Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap
informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
~


Pada pasal ini, dengan jelas dikatakan bahwa setiap orang berhak untuk memiliki nama domain sesuka hati dan sebagai pemilik pertama. Maksudnya adalah, apapun domain yang kita miliki adalah menjadi hak dari sebuah kreasi yang kita buat. Namun, kebebasan itu tentu ada batasnya, yaitu harus bermaksud sesuatu yang baik dari pembuatan domain tersebut. Dan jika memang terjadi pelanggaran, misal ada penyalahgunaan daari domain tersebut, maka berhak untuk melakukan pengajuan pembatalan pembuatan nama domain tersebut. Dan yang terpenting, harus diakui keberadaannya.

Yang kedua adalah soal isi dari sebuah situs dan perubahan isi data/manipulasi :
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
~
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

~
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu
milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang
menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
~

Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa
pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa
pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan
terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak
sebagaimana mestinya.
~

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.
~
Dalam pasal-pasal diatas, memang diatur untuk menjaga privasi dari sebuah kegiatan elektronik. Apapun kegiatannya. Karena, apapun yang kita lakukan memang seharusnya menjadi privasi tersendiri, dan tidak semua perlu diketahui oleh orang banyak. Dan juga, sebetulnya, hacking itu memang dilarang untuk dilakukan. Apalagi sampai merubah datanya, itu sudah merupakan perbuatan yang di haramkan.

Berikut pasal yang mengatur penyelesaian dari sengketanya:
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan
Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan
kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang
menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang
berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
~
Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak
dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
~
Hukuman memang perlu agar si pelaku jera. Tapi, jika memang masih bisa diselesaikan secara baik-baik, maka selesaikanlah.





Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Blog sudah dinilai.

AWF-BSI.

11 Juni 2013 pukul 19.16

Posting Komentar

Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

Blog Archive

  • ▼  2013 (5)
    • ▼  Mei (2)
      • UU ITE Yang mengatur tentang Keamanan Transaksi El...
      • Kasus Data Forgery
    • ►  April (3)

Followers

Entri Populer

  • UU ITE Yang mengatur tentang Keamanan Transaksi Elektronik
    Dalam kasus data forgery , si pelaku melakukan pembobolan terhadap data pribadi seseorang pada sebuah situs internet banking. Bukan hanya me...
  • Definisi Data Forgery
    Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui...
  • Contoh kejahatan Data Forgery
    Data Forgery Pada E-Banking BCA Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Ste...
  • Kasus Data Forgery
    Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang m...
  • Tips Menghindari Kriminalitas Online
    Anda tentu pernah mendengar beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-...

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

Blogroll

Arsip Blog

  • ▼  2013 (5)
    • ▼  Mei (2)
      • UU ITE Yang mengatur tentang Keamanan Transaksi El...
      • Kasus Data Forgery
    • ►  April (3)
Diberdayakan oleh Blogger.

About Kelompok 6

Member Kelompok :
Reza Prasetio
Hadi Stiawan Ahmad
Mochammad Firdaus
Fani Melfiani
Yanti Octavianti
Suci Maryam
 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com